Kamis, 22 Maret 2012

pelanggaran hak cipta (perangkat lunak)

Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
SOLUSI
Tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan karena dilakukan dengan cara memperbanyak dan pendisribusian software tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila ada dua buah program computer memiliki Source Code yang sama. Konsep Undang-Undang Hak Cipta kita tidak memberikan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program computer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen ) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi cirri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program computer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi.
SUMBER:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pelanggaran-hak-cipta-terhadap-program-komputer-open-source/

Senin, 05 Maret 2012

PERMASALAH INDUSTRI KOPI

            Sumber dari Departemen Perindustrian menyebutkan bahwa permasalahan perKOPIan di Indonesia masih seputar pengadaan kualitas bahan baku dan penerapan teknologi pengolahan KOPI itu sendiri. Berhubung perkebunan KOPI di Indonesia masih didominasi oleh perkebunan rakyat, dimana berdasarkan data 2006 mencapai 96% ( 1,21 juta ha dari total 1,26 juta ha), maka masalah pengetahuan penanganan pasca panen masih merupakan kendala yang serius. Petani masih relatif menangani pasca panen secara tradisional. Akibatnya mutu KOPI sebagai bahan baku pada industri pengolahan KOPI relatif rendah, atau paling tidak sulit diharapkan kekonsistenan kualitas. Memang, pada sentra-sentra produksi KOPI tertentu, dimana telah hadir produsen KOPI olahan besar seperti PT Nestle Indonesia di Lampung, penangan KOPI pasca panen relatif lebih baik dan terkendali.
          Komposisi jenis tanaman KOPI di Indonesia masih didominasi oleh KOPI robusta (93 persen) dari pada arabika (7%), padahal permintaan KOPI arabika dunia jauh lebih besar dibandingkan KOPI robusta. Demikian pula dari segi harga, harga KOPI arabika jauh lebih mahal dari pada KOPI robusta. Usaha-usaha ke arah diversifikasi tanaman tidaklah mudah, karena terhadang oleh kesesuaian lahan terhadap tanaman KOPI arabika yang hanya sesuai untuk dataran tinggi (di atas 600 meter dari permukaan laut/dpl). Pemaksaan penanaman di dataran rendah hanya mengakibatkan resiko kegagalan yang tinggi akibat serangan penyakit layu yang merupakan musuh alami KOPI arabika di Indonesia. Sedangkan, sejauh ini belum terlihat hasil pengembangan dan penelitian yang signifikan dalam menghasilkan jenis KOPI arabika yang sesuai tumbuh untuk daerah dataran rendah. Ini tentunya tantangan ke depan terhadap daya kratifitas anak-anak bangsa dalam menghasilkan varietas KOPI arabika baru.
          Isu teknologi (mesin dan peralatan) produksi biji KOPI mulai dari pengeringan, pengupasan, dan sortasi masih merupakan kendala klasik yang dihadapi oleh usaha industri skala kecil dan menengah. Juga keterbatasan pada penguasaan teknologi proses pada tahap roasting. Tak mengherankan ke depan, kalau industri KOPI skala kecil dan menengah ini pertumbuhannya stagnan atau bahkan makin terpuruk dan gulung tikar, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, karena hantaman persaingan yang tidak seimbang dengan produsen besar dan berskala nasional dan bahkan internasional ekspor), karena didukung oleh teknologi canggih dari Jerman dan teknologi dari Negara-negara maju lainnya.
Dengan kapasitas produksi KOPI bubuk bermerek PT Santos Jaya Abadi saja yang saat ini mencapai 15 ton per jam, sebagaimana telah diulas, jika bekerja dengan 3 shift per hari ( 1 shift = 7 jam) pada total waktu kerja 300 hari per tahun, maka produksi perusahaan ini saja mencapai 80 persen atau 103.950 ton) dari total produksi seluruh KOPI bubuk di Indonesia pada 2008 yang sebesar kurang lebih 130.000 ton.
Demikian pula dengan kapasitas produksi KOPI instan oleh tiga produsen terbesarnya dalam negeri yang mencapai 18.600 ton per tahun. Artinya, jika ketiga produsen ini bekerja dalam kapasitas penuh maka praktis produksi mereka melebihi kebutuhan dalam negeri yang masih berkutat pada kisaran 11.000 ton per tahun.
Isu lainnya di lapangan adalah tingginya biaya transportasi di Indonesia, yang berdampak kepada tingginya harga jual produk KOPI Indonesia, khususnya untuk pemasaran ke luar negeri. Kita misalnya sudah kalah bersaing dengan harga KOPI dari Vietnam pada tingkat kualitas KOPI yang sama.
Produksi KOPI mix ke depan diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan gaya hidup, tren dan kepraktisan yang menyertai konsumsi dari pada KOPI ini. Sayangnya, dampak langsung secara positip pertumbuhan produksi ini terhadap konsumsi KOPI Indonesia relati kecil, karena proporsi KOPI yang relatif kecil dibandingkan dengan content lainnya terutama, gula dan susu.
sumber:
http://binaukm.com/2011/09/isu-dan-permasalahan-dalam-industri-kopi/

Tanggapan/solusi:
Dapat dilihat jika dilihat penyelesaian sebuah masalah perindustrian kopi adalah masalah pengetahuan penanganan pasca panen masih merupakan kendala yang serius. Petani masih relatif menangani pasca panen secara tradisional. Akibatnya mutu KOPI sebagai bahan baku pada industri pengolahan KOPI relatif rendah, atau paling tidak sulit diharapkan kekonsistenan kualitas. Mutu pada sebuah perindustrian sangatlah penting dikarenakan semakin baik mutu maka pendapatan penjualan maka akan semakin besar. Dilihat dari segi tersebut di Indonesia masih minim dari segi prasarana,maka hendak pemerintah tanggap akan segala keluhan dari masalah tersebut.

Rabu, 28 Desember 2011

Arti Definisi/Pengertian Zat Adiktif, Jenis/Macam & Dampak/Efek


A. Pengertian Zat Adiktiv
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
B. Jenis Obat Yang Berzat Adiktif
Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah :
1. Amfetamin
2. Amobarbital, Flunitrazepam
3. Diahepam, Bromazepam, Fenobarbital
4. Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras
5. Tembakau / Rokok / Lisong
6. Halusinogen
7. Bahan Pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat, solvent, dll
C. Dampak / Efek yang Dapat Ditimbulkan Zat Adiktif
1. Efek/Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
2. Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja
Zat kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.
3. Efek/Dampak Penyalahgunaan Halusinogen
Halusinogen dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.
4. Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain
Zat adiktif kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.
5. Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda
Zat opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan / wanita serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria / laki-laki.
6. Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia
Inhalasia memiliki dampak buruk bagi kesehatan kita seperti gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever.
7. Efek/Dampak Penyalahgunaan Non Obat
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui benda-benda yang disalahgunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Contoh barang yang dijadikan candu antara lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem uhu, lem aica aibon. Efek dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat menimbulkan infeksi emboli.


Rabu, 16 November 2011

Berakhir di Bus

Setahun lalu aku bertemu dengan dia di Bus. Saat itu dia duduk di sampingku. Awalnya aku tak peduli. Tapi dia mengulurkan tangannya seraya berkata “Namaku Andre. Kamu?”. “Rere” jawabku singkat tanpa membalas uluran tangannya. “Anak SMA Harapan?” Tanyanya pelan. “Iya, anak SMA Harapan juga?” Kali ini ku jawab agak panjang. Dia tersenyum dan aku membalas senyumnya. Semenjak itu aku dan dia sering berbincang di Bus. Yah, hanya di Bus. Aku tak pernah melihatnya di sekolah. Dan dia juga tak pernah mencariku di sekolah. Sesekali ada sedikit rasa kecewa karena dia tidak pernah menemuiku di sekolah. Tapi itu urusan dia. Lagian, aku siapanya dia?

“Hei” sapanya suatu ketika. “Ah, Ndre.” Balasku. Seperti biasa, dia duduk di sampingku mengangkat kakinya lalu menengadah sambil menutup matanya. Hari itu aku lihat ada yang aneh dengannya. Karena biasanya dia terus berbicara sepanjang jalan menuju sekolah. Tapi kali ini berbeda. Dia tak bicara sama sekali. Sesampai di halte Tamalanrea -yang merupakan tempat turun kami dihari-hari sebelumnya- dia juga tetap membisu. Menutup matanya tak bergerak. Aku menatapnya sejenak. Berharap dia akan membuka matanya lalu tersenyum seperti sebelum-sebelumnya. Tapi kosong. Dia tak bergerak sama sekali. Karena kesal aku berlalu meninggalkannya tanpa mengucapkan sepatahkatapun. Dia benar-benar aneh pikirku. Tapi apa peduliku?

Di hari-hari selanjutnya dia tak pernah kelihatan lagi. Jujur aku kesepian. Tak ada lagi yang mengajakku berbicara di Bus. Tak ada lagi cerita-cerita lucu darinya. Tak ada lagi senyum geli darinya. Aku benar-benar merindukan suasana Bus saat dia ada. Dulunya aku menganggap dunia itu hitam. Tak hidup. Hanya dihiasi orang-orang yang tak bisa menghargai satu sama lain. Tapi dia datang bagai malaikat putih yang menyinari pemikiranku. Dia.. Dia.. berarti untukku.

Karena penasaran aku mencarinya di sekolah. Rasa sesal menyelimutiku saat itu. Kenapa aku tak pernah menanyakan Kelasnya? “Bodoh” umpatku. Ku telusuri tiap kelas. Namun nihil, tak ada yang mengenalnya. Atau buruknya, tak ada orang yang bernama Andre Pratama di sekolah. Sial! Apa aku dibohongi? Aku harus bertemu dengannya. Dia keterlaluan, kenapa dia harus membohongiku? Ah, apa pedulinya? Aku tak berarti apa-apa untuknya.

Setiap malam aku tidur sambil memikirkannya. Padahal sudah hampir setengah tahun aku tak pernah bertemu dengannya. Dan aku tak lagi naik Bus sejak lima bulan yang lalu. Karena ayahku sudah membelikanku motor. Namun sesekali aku naik Bus dengan harapan aku akan bertemu dengan dia, Andre sang penakluk hatiku. Tapi yang nampak hanya sekelebat kenangan aku dan dia. Kenangan yang berakhir dengan diam.

Aku duduk termangu di meja belajarku. Mengabaikan PR-PR yang menumpuk di hadapanku. Aku tiba-tiba teringat dengan pertemuan pertamaku dengan Andre. Ku garuk-garuk daguku. Ada yang ganjil di hatiku. Bukan karena aku merasa dia membohongiku. Hanya ku rasa dia seperti tak ada. Hanya halusinasi. Apa aku sudah gila?

“Maaf, Dek. Saya tidak pernah melihat ada orang yang duduk di sebelah adek. Justru penumpang yang lain merasa heran dengan sikap adek yang.. maaf yah. Seperti orang gila. Berbicara sendiri dan tertawa sendiri” kata Pak Ujang, Sopir tetap Bus Jalur 05 yang biasa ku naiki. Aku bergeming. Ini pasti hanya rekayasa. Argh..!! aku benar-benar gila!

“Hei” suara berat menyapaku. Aku terkejut. Ini pasti hanya halusinasi. “HALUNASI!” teriakku sambil menutup telinga. Milik suara itu sepertinya menarik tanganku. Aku tak berani menatapnya. Aku menutup mataku masih dengan menutup telingaku. Aku takut.. aku takut menjadi orang gila. Aku hanya orang yang mencintai ketidakadaan itu. Aku bukan orang gila.

“Re..ini aku. Heii.. lihat aku” ucapnya dengan nada prihatin. Dia berusaha menarik tanganku. Aku berontak. Walau akhirnya aku lelah dan tak melawan lagi. Dia memelukku. Aku tak melawan. Ada rasa kesejukan dalam diriku saat pemilik suara berat itu memelukku. “Maaf, Re.. aku memang sudah di alam lain. Hanya kamu yang bisa merasakan kehadiranku. Itu cukup menghiburku. Aku ada dan selalu ada dalam hatimu. Maaf..”

END

Minggu, 09 Oktober 2011

kerusakan laut karena ulah-ulah manusia

           BERDASARKAN hasil penelitian dan pemantauan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selama 10 tahun sejak 1996 hingga 2006 menunjukkan kerusakan terumbu karang terparah yang sebelumnya berada di wilayah perairan Indonesia Barat, kini telah berpindah ke kawasan Indonesia Timur. Sementara kerusakan terumbu karang sedang di perairan bagian tengah dan kerusakan paling ringan di perairan Indonesia Barat.
LIPI melakukan pemantauan terhadap kondisi terumbu karang di 77 daerah yang terdiri dari 908 stasiun yang tersebar di seluruh perairan Indonesia dari Sabang hingga Kepulauan Padaido dan Kepulauan Raja Ampat menunjukkan, kondisi terumbu karang di Indonesia pada akhir 2008 adalah 5,51 persen dalam kondisi sangat baik, 25,11 persen dalam kondisi baik, 37,33 persen dalam kondisi sedang dan 32,05 persen dalam kondisi buruk.
       Perpindahan tingkat kerusakan terumbu karang terparah dari Barat ke Timur, karena di wilayah Indonesia Barat berpenduduk padat, dan lokasi terumbu karang letaknya tidak jauh dari permukiman penduduk, sehingga lebih terjaga dengan baik. Selain itu, pihak-pihak terkait telah berjuang keras melakukan penyelamatan terumbu karang. Salah satunya melalui program pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang (Coremap) yang sudah dimulai di wilayah Barat Indonesia pada 1998.
Kerusakan terumbu karang perairan Indonesia bagian Tengah dan Timur yang memiliki perairan lebih jernih, persen tutupan karang batu hidup rata-rata lebih rendah. Persen tutupan karang batu hidup rata-rata di Biak Numfor, Raja Ampat, Wakatobi, Buton, Sikka dan Selayar berkisar 17 –  40 persen.
Hal ini dimungkinkan karena penduduknya relatif sedikit dan letak terumbu karang jauh dari permukiman penduduk, sehingga terumbu karang tidak terjaga dengan baik dan banyak yang rusak akibat pengemboman ikan.
         Hal yang membanggakan di Papua adalah taman wisata alam laut Kepulauan Padaido di Biak yang memiliki luas 183.000 hektar telah ditetapkan menjadi taman wisata alam laut Padaido melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 91/Kpts-VI/1997.
Taman wisata laut Kepulauan Padaido yang terletak di bagian Selatan Samudera Pasifik merupakan tipe perwakilan ekosistem terumbu karang gosong, algae, lamun, mangrove, hutan pantai dan hutan dataran rendah di Papua. Pulau-pulau gosong yang  ada di Kepulauan Padaido sebanyak 29 buah yang dikelompokkan kedalam Kepulauan Padaido Atas dan Padaido Bawah. Hamparan pasir putih, sebagian kecil merupakan pantai landai berpasir dan pantai terjal.
Kawasan ini memiliki daya tarik yang memikat dengan air yang sangat jernih dan keragaman terumbu karangnya yang relatif masih utuh dan indah. Kawasan ini memiliki keragaman hayati yang tinggi, terdapat 95 jenis karang, 155 jenis ikan, 48 jenis pohon, 26 jenis burung, 14 jenis reptilian dan 7 jenis mamalia. (Survey LIPI, 1994). Cukup banyak diantara jenis yang ada merupakan biota langka dan dilindungi.
Sayangnya, kawasan Kepulauan Padaido merupakan lintasan gempa karena terletak pada jalur luar subduksi atau tunjaman lempeng Pasifik. Sejak 1965 sampai sekarang, tercatat telah terjadi lebih dari 10 kali gempa dengan kekuatan 5-8 Skala Richter. Tinggi gelombang laut bervariasi antara satu  sampai 1,5 meter. Gelombang tertinggi biasa terjadi pada Mei-Juni. Taman Nasional Teluk Cenderawasih di Papua juga merupakan perwakilan ekosistem terumbu karang, pantai, mangrove dan hutan tropika daratan pulau terletak di wilayah Kepala Burung Papua. Taman Nasional Teluk Cenderawasih merupakan taman nasional perairan laut terluas di Indonesia, terdiri dari daratan dan pesisir pantai: 0,9 persen, daratan pulau-pulau: 3,8 persen, terumbu karang: 5,5 persen dan perairan laut: 89,8 persen dengan total area: 1.453.500 hektar.
          Dasar penetapannya adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 8009/Kpts-II/2002, tanggal 29 Agustus 2002. Taman Nasional Teluk Cenderawasih memiliki potensi karang yang tinggi, terdiri dari 150 jenis karang dari 15 famili, yang tersebar di tepian 18 pulau besar dan kecil.
Presentasi penutupan karang hidup bervariasi antara 30,40 persen sampai 65,64 persen. Umumnya, ekosistem terumbu karang terbagi menjadi dua zona: zona rataan terumbu (reef flat) dan zona lereng terumbu (reef slope).Jenis-jenis karang yang dapat dilihat antara lain koloni karang biru (Heliopora coerulea), karang hitam (Antiphates spp), famili Faviidae dan Pectinidae, serta berbagai jenis karang lunak.(sumber LIPI)

cokelat-bendera lyrics(lagu tentang cinta tanah air)

biar saja ku tak seindah matahari
tapi selalu ku coba tuk menghangatkanmu
biar saja ku tak setegar batu karang
tapi selalu ku coba tuk melindungimu
biar saja ku tak seharum bunga mawar
tapi selalu ku coba tuk mengharumkanmu
biar saja ku tak seelok langit sore
tapi selalu ku coba tuk mengindahkanmu
ku pertahankan kau demi kehormatan bangsaku
ku pertahankan kau demi tumpah darah
semua pahlawan-pahlawanku
reff * merah putih teruslah kau berkibar
        di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
        merah putih teruslah kau berkibar
        di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
        merah putih teruslah kau berkibar
        ku akan selalu menjagamu

Di tengah ledakan tren aliran musik pop bertema cinta menye-menye atau mendayu-dayu, masih ada sejumlah musisi yang tetap tegas bertahan dengan idealisme aliran musiknya. Tidak hanya soal percintaan belaka, mereka menyisipkan berbagai kritik, protes maupun pesan kepedulian terhadap kondisi yang sedang berlangsung pada bangsa ini. Baik pada masalah moral, tatanan sosial dan politik, kemanusiaan, lingkungan hingga rasa nasionalisme dan patriotisme.Mungkin orang lebih mengenal sosok-sosok Iwan Fals, Franky Sahilatua, Leo Kristy dan Ebiet G Ade jika berbicara tentang idealisme bermusik sebagaimana yang tertulis di atas. Namun semangat yang sama ternyata juga merambah pada sejumlah musisi muda nasional lainnya.Cokelat salah satunya. Grup musik pop asal Bandung yang berusia 13 tahun pada 25 Juni 2009 lalu ini, kini lebih identik sebagai band yang kerap menciptakan lagu-lagu bernuansa kebangsaan. Meski pada sejumlah album Cokelat juga banyak terdiri dari lagu pop manis bertema percintaan, namun ada juga lagu Bendera, Suara Kemenangan, Lima Menit Untuk Lima Tahun, Ikrar Kami, dan Cinta Damai yang sangat bernuansa cinta tanah air. Bahkan pada album Untukmu Indonesiaku yang dirilis pada 2006, Cokelat semakin meneguhkan visi dan misi Cokelat untuk mengungkapkan semangat nasionalisme lewat lagu secara lebih gamblang. Di album ini, Cokelat mengaransemen ulang 10 lagu wajib nasional, menjadi lagu pop yang lebih segar dan enak didengarkan sekaligus lebih memudahkan pesan-pesan kebangsaan di dalamnya mengena di hati para pendengarnya. Meski sebelum membuat album itu, para personil Cokelat yang digawangi Kikan, Ronny, Edwin, Ernest, dan Ervin sudah pasrah jika album itu tidak akan laku secara komersil. “Kami hanya merasa harus menumbuhkan semangat kebangsaan, paling tidak pada diri kami dulu, lewat lagu-lagu wajib itu. Meski pada awalnya sempat ada juga yang bilang ngapain bikin lagu yang cupu atau cemen kayak gitu, gak bakal laku” papar Cokelat saat ditanya mengapa berspekulasi dengan album ini. Dan ternyata kekhawatiran itu tidak pernah terwujud. Album itu cukup sukses di pasaran dan melambungkan citra Cokelat sebagai band dengan patriotisme yang tinggi hingga kini.

Rabu, 21 September 2011

Segala penyebab kemacetan di Jakarta

Jakarta - Kemacetan sudah menjadi menu sehari-hari masyarakat Jakarta, kesemrawutan dan tidak tertibnya lalu lintas sudah marak dan menjadi kebiasaan.

Kemacetan mengakibatkan kerugian secara ekonomi maupun secara tidak materiil.

Akan tetapi pemerintah sepertinya sudah kepayahan mengurai masalah ini atau mungkin tidak ada upaya terpadu yang diupayakan secara serius.

Lihatlah anggota polisi yang mengatur di perempatan-perempatan jalan sudah kelihatan kepayahan dan kehilangan akal untuk mengatasi kemacetan.

Hal ini dikarenakan penyebab kemacetan berasal dari berbagai segi kehidupan yang saling terkait, termasuk di dalamnya adalah pemerintahan yang memelihara budaya korup dan mandulnya penegakan hukum.

Masing-masing pihak saling membantah bahwa pihaknya bukan penyebab kemacetan. Padahal kalau dipikir dengan jernih, mereka adalah penyumbang sebab kemacetan walau bukan penyebab utama.

Kita harus menyelesaikan secara mendasar, banyak hal-hal mendasar yang harus diperbaiki seperti tertib administrasi kependudukan akan dapat menyumbang meringankan masalah kemacetan ini.

Pada kesempatan ini penulis akan memulai menjelaskan penyebab kemacetan di Jakarta, satu sama lain saling menunjang dan tidak ada yang menjadi satu-satunya penyebab. Penyebab kemacetan di Jakarta adalah sebagai berikut.

Pertama, buruknya layanan transportasi umum yang ada, yaitu tidak adanya time table (atau terjadwal), tidak berhenti di halte saja, buruknya kualitas kendaraan, buruknya pelayanan sopir dan kondektur.

Dari segi sistem transportasi, lebih berkembangnya transportasi dengan kendaraan kapasitas kecil, angkot (bukan mass rapid system) dan bukan bus, sistem rute yang tetap tidak dievaluasi dan dirubah sesuai kebutuhan, juga karena sistem setoran bukan sopir digaji, kebanyakan dikelola oleh perorangan dan UKM yang belum bisa memikirkan pelayanan, bahkan banyak yang merupakan usaha sampingan.

Akibat dari buruknya sistem transportasi dan perilaku angkutan umum ini menimbulkan kemacetan secara langsung dan secara tidak langsung dengan meningkatkan kecenderungan orang untuk menggunakan mobil pribadi dan motor sebagai alat transportasi sehari-hari.

Sehingga jumlah kendaraan bermotor melebihi kapasitas jalan yang ada yang akan menyumbang masalah kemacetan.

Kedua, jumlah kendaraan bermotor yang sangat banyak akibat dari buruknya pelayanan angkutan umum seperti dijelaskan pada penyebab pertama. Didukung oleh perilaku masyarakat yang mengedepankan gengsi dengan menggunakan mobil sendiri.

Ketiga, arus urbanisasi yang tidak bisa dibendung dan mitos Jakarta sebagai kota harapan. Banyaknya jumlah penduduk meningkatkan mobilitas penduduk yang membutuhkan alat transportasi dan juga membutuhkan lapangan kerja serta tempat melakukan usaha yang cenderung menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan, padahal perkembangan infrastruktur jalan yang jalan di tempat. Bahkan Pemda DKI sudah kewalahan mengatasi masalah urbanisasi.

Keempat, infrastruktur jalan. Kenyataan menunjukkan bahwa infrastruktur jalan di Jakarta sangat kurang dibanding dengan jumlah kendaraan yang ada. Hal ini yang dijadikan alasan pihak lain yang dituduh menjadi penyebab kemacetan sebagai penyebab utama kemacetan, seperti anggapan atau sangahan bahwa angkutan umum dan jumlah penjualan kendaraan bermotor tidak ikut andil dalam meningkatkan kemacetan. Infrastruktur dan yang lainnya adalah saling terkait dalam menyebabkan terjadinya kemacetan.

Walaupun sadar bahwa infrastruktur jalan sangat kurang, akan tetapi sebagai pihak yang memiliki otoritas jalan tidak melakukan penertiban terhadap pemakaian jalan yang tidak sesuai, seperti sebagai tempat parkir (bahkan sampai menganggu pengguna jalan lainnya), tempat ngetem angkutan umum, berjualan, tempat tambal ban dan bengkel. Di Cibubur ada yang menggunakan satu jalur jalan untuk digunakan sebagai tempat memperbaiki mobil di depan toko aksesoris/ spare part nya. Di Depok 3 jalur dari 4 jalur yang ada digunakan sebagai tempat ngetem angkot.

Kelima
, fasilitas pendukung jalan kurang sekali. Fasilitas pendukung jalan seperti trotoar sangat diperlukan untuk mencegah kemacetan. Sekarang ini jalan yang sudah sempit masih digunakan oleh pejalan kaki, sepeda dan gerobak sehingga menambah sesaknya jalan tersebut. Seharusnya pejalan kaki, sepeda dan gerobak menggunakan trotoar sebagai sarana bergerak sehingga jalan raya akan lebih bisa menampung banyaknya jumlah kendaraan bermotor. Fasilitas kurang ditambah lagi kurangnya penertiban terhadap penyalahgunaan infrastruktur jalan sebagai lahan usaha termasuk parkir, berjualan dan penggunaan yang lainnya.

Keenam
, kesadaran tertib berlalu lintas yang sangat rendah, hal ini disebabkan gagalnya lembaga yang berwenang mengeluarkan surat izin mengemudi menjadikan proses perolehan izin ini sebagai media pembelajaran tertib berlalu lintas.

Pihak berwenang bisa mengeluarkan izin kepada orang yang sama sekali tidak mengetahui tata tertib berlalu lintas, bahkan kepada orang yang tidak bisa mengemudi sekalipun. Hal ini merupakan imbas dari praktek kolusi yang disinyalir banyak terjadi pada proses mendapatkan surat izin tersebut. Kedua disebabkan oleh gagalnya atau lemahnya penegakan hukum sehingga seseorang menganggap remeh pelanggaran lalu lintas karena aparat penegak hukum bisa disuap. Pada akhir-akhir ini, usaha penegakan hukum sangat mengendur karena arus reformasi yang membuat penegak hukum tidak leluasa lagi mendapatkan uang damai. Hal ini bisa dilihat maraknya pelanggaran penggunaan helm, menerobos lampu merah dan lain-lainnya.

Ketujuh, kebebasan melakukan kegiatan usaha oleh siapa saja dan dimana saja. Walau sebenarnya Pemda DKI sudah memiliki aturan hukum tentang larangan berjualan di sembarang tempat, tetapi kembali penegakan hukum mandul karena aparat yang bisa disuap atau bahkan memeras.

Seharusnya Pemerintah membatasi dengan mewajibkan adanya izin usaha. Birokrasi koruptif membuat semua perangkat hukum tidak efektif, perizinan yang seharusnya menjadi kontrol dan pengaturan malah menjadi media mendapatkan pemasukan.

Kedelapan, penerapan sistem jalan bebas hambatan di jalan umum. Dengan asumsi bahwa dengan memperlancar pada perempatan-perempatan jalan akan mengurangi kemacetan, maka sistem ini diterapkan. Karena sangat tidak mungkin membuat jalan raya bukan jalan tol dibuat bebas hambatan dengan model simpang susun, dan hal ini akan memerlukan biaya yang sangat besar, maka opsi ini sulit untuk diwujudkan dan menjadi solusi. Yang terjadi malah distribusi kendaraan yang tidak merata, karena kendaraan bisa melaju dengan cepat di suatu tempat dan akan menumpuk di perempatan dan pertigaan yang mengakibatkan kemacetan.

Seandainya pada jalur yang bisa melaju cepat tadi di lampu merah untuk berbalik arah, orang menyeberang dan yang lainnya, maka penumpukan kendaraan pada suatu tempat akan dapat dihindari.

Sekaligus memberikan hak penyeberang jalan untuk menyeberang dengan aman. Lihatlah sekarang betapa teraniayanya para penyeberang jalan karena susah dan menakutkan untuk menyeberang diantara laju kendaraan yang sangat tinggi. Bahkan ada asumsi yang menganggap bawa lampu pengatur lalu lintas menjadi penyebab kemacetan, padahal di luar negeri lampu merah menjadi dewa penolong dari kemacetan dan kesemrawutan.

Kemudian pertanyaan kita, apakah semua ini ada solusinya? Saya jawab ada asal ada kemauan dari pemerintah dan adanya sosialisasi terhadap masyarakat.

Mudah-mudahan pada artikel selanjutnya saya akan mengupas satu persatu, tahap per tahap bagaimana mengatasi kemacetan ini. Dan harus diingat bahwa solusi itu bukan single solution tapi banyak solusi yang harus dilakukan secara terpadu.