Kamis, 22 Maret 2012

pelanggaran hak cipta (perangkat lunak)

Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
SOLUSI
Tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan karena dilakukan dengan cara memperbanyak dan pendisribusian software tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila ada dua buah program computer memiliki Source Code yang sama. Konsep Undang-Undang Hak Cipta kita tidak memberikan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program computer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen ) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi cirri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program computer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi.
SUMBER:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pelanggaran-hak-cipta-terhadap-program-komputer-open-source/

Senin, 05 Maret 2012

PERMASALAH INDUSTRI KOPI

            Sumber dari Departemen Perindustrian menyebutkan bahwa permasalahan perKOPIan di Indonesia masih seputar pengadaan kualitas bahan baku dan penerapan teknologi pengolahan KOPI itu sendiri. Berhubung perkebunan KOPI di Indonesia masih didominasi oleh perkebunan rakyat, dimana berdasarkan data 2006 mencapai 96% ( 1,21 juta ha dari total 1,26 juta ha), maka masalah pengetahuan penanganan pasca panen masih merupakan kendala yang serius. Petani masih relatif menangani pasca panen secara tradisional. Akibatnya mutu KOPI sebagai bahan baku pada industri pengolahan KOPI relatif rendah, atau paling tidak sulit diharapkan kekonsistenan kualitas. Memang, pada sentra-sentra produksi KOPI tertentu, dimana telah hadir produsen KOPI olahan besar seperti PT Nestle Indonesia di Lampung, penangan KOPI pasca panen relatif lebih baik dan terkendali.
          Komposisi jenis tanaman KOPI di Indonesia masih didominasi oleh KOPI robusta (93 persen) dari pada arabika (7%), padahal permintaan KOPI arabika dunia jauh lebih besar dibandingkan KOPI robusta. Demikian pula dari segi harga, harga KOPI arabika jauh lebih mahal dari pada KOPI robusta. Usaha-usaha ke arah diversifikasi tanaman tidaklah mudah, karena terhadang oleh kesesuaian lahan terhadap tanaman KOPI arabika yang hanya sesuai untuk dataran tinggi (di atas 600 meter dari permukaan laut/dpl). Pemaksaan penanaman di dataran rendah hanya mengakibatkan resiko kegagalan yang tinggi akibat serangan penyakit layu yang merupakan musuh alami KOPI arabika di Indonesia. Sedangkan, sejauh ini belum terlihat hasil pengembangan dan penelitian yang signifikan dalam menghasilkan jenis KOPI arabika yang sesuai tumbuh untuk daerah dataran rendah. Ini tentunya tantangan ke depan terhadap daya kratifitas anak-anak bangsa dalam menghasilkan varietas KOPI arabika baru.
          Isu teknologi (mesin dan peralatan) produksi biji KOPI mulai dari pengeringan, pengupasan, dan sortasi masih merupakan kendala klasik yang dihadapi oleh usaha industri skala kecil dan menengah. Juga keterbatasan pada penguasaan teknologi proses pada tahap roasting. Tak mengherankan ke depan, kalau industri KOPI skala kecil dan menengah ini pertumbuhannya stagnan atau bahkan makin terpuruk dan gulung tikar, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, karena hantaman persaingan yang tidak seimbang dengan produsen besar dan berskala nasional dan bahkan internasional ekspor), karena didukung oleh teknologi canggih dari Jerman dan teknologi dari Negara-negara maju lainnya.
Dengan kapasitas produksi KOPI bubuk bermerek PT Santos Jaya Abadi saja yang saat ini mencapai 15 ton per jam, sebagaimana telah diulas, jika bekerja dengan 3 shift per hari ( 1 shift = 7 jam) pada total waktu kerja 300 hari per tahun, maka produksi perusahaan ini saja mencapai 80 persen atau 103.950 ton) dari total produksi seluruh KOPI bubuk di Indonesia pada 2008 yang sebesar kurang lebih 130.000 ton.
Demikian pula dengan kapasitas produksi KOPI instan oleh tiga produsen terbesarnya dalam negeri yang mencapai 18.600 ton per tahun. Artinya, jika ketiga produsen ini bekerja dalam kapasitas penuh maka praktis produksi mereka melebihi kebutuhan dalam negeri yang masih berkutat pada kisaran 11.000 ton per tahun.
Isu lainnya di lapangan adalah tingginya biaya transportasi di Indonesia, yang berdampak kepada tingginya harga jual produk KOPI Indonesia, khususnya untuk pemasaran ke luar negeri. Kita misalnya sudah kalah bersaing dengan harga KOPI dari Vietnam pada tingkat kualitas KOPI yang sama.
Produksi KOPI mix ke depan diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan gaya hidup, tren dan kepraktisan yang menyertai konsumsi dari pada KOPI ini. Sayangnya, dampak langsung secara positip pertumbuhan produksi ini terhadap konsumsi KOPI Indonesia relati kecil, karena proporsi KOPI yang relatif kecil dibandingkan dengan content lainnya terutama, gula dan susu.
sumber:
http://binaukm.com/2011/09/isu-dan-permasalahan-dalam-industri-kopi/

Tanggapan/solusi:
Dapat dilihat jika dilihat penyelesaian sebuah masalah perindustrian kopi adalah masalah pengetahuan penanganan pasca panen masih merupakan kendala yang serius. Petani masih relatif menangani pasca panen secara tradisional. Akibatnya mutu KOPI sebagai bahan baku pada industri pengolahan KOPI relatif rendah, atau paling tidak sulit diharapkan kekonsistenan kualitas. Mutu pada sebuah perindustrian sangatlah penting dikarenakan semakin baik mutu maka pendapatan penjualan maka akan semakin besar. Dilihat dari segi tersebut di Indonesia masih minim dari segi prasarana,maka hendak pemerintah tanggap akan segala keluhan dari masalah tersebut.